UU ITE Mulai Berlaku Mulai Hari Ini
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, akan berlaku mulai
hari ini, Senin (28/11/2016).
"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda
tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden,"
kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin
(28/11/2016).
"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling
lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU
dan wajib diundangkan," lanjut Henry.
Ada empat perubahan dalam UU ITE yang
baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni
pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan
berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat
kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di
pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka
dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama
baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama
masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana
ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang
sah di pengadilan.
UU ITE yang
baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik
yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak
sah sebagai bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen
elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama
baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang
merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak
berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah
bisa langsung memblokirnya.
"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah
dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di
Sekretariat Negara," kata Henry lagi.
Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar