UMP dan UMK Nanggroe Aceh Darussalam 2020
Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP.248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp.2.916.810, menjadi Rp. 3.165.031.
Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 kemarin.
Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
UMP dan UMK Sumatra Utara 2020
Gubernur Sumatera Utara dalam SK Gubsu Nomor 188.44/674/KPTS/2019 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2020 sebesar Rp 2.499.423. UMP Sumatera Utara naik 8,51% dari angka UMP 2020. Dasar penetapan UMP 2020 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SUMATERA UTARA
Rp 2,303,403
Rp 2,499,423
8,51%
SK Gubernur Sumut Nomor
188.44/674/KPTS/2019
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara 2020
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai UMP 2020 menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Sumatera Utara untuk tahun 2020.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Sumatera Utara
Kota Medan
Rp 3,222,556
Kabupaten Deli Serdang
Rp 3,118,592
Kabupaten Asahan
Rp 2,814,734
Kota Binjai
Rp 2,614,781
Kabupaten Dairi
Rp 2,504,195
Kabupaten Humbang Hasundutan
Rp 2,524,032
Kabupaten Karo
Rp 3,070,354
Kabupaten Labuhan Batu
Rp 2,895,289
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Rp 2,930,970
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Rp 2,869,292
Kabupaten Langkat
Rp 2,710,988
Kabupaten Mandailing Natal
Rp 2,691,808
Kabupaten Nias
Rp 2,560,336
Kota Padang Sidempuan
Rp 2,676,209
Kota Pematang Siantar
Rp 2,501,519
Kabupaten Samosir
Rp 2,648,577
Kabupaten Serdang Bedagai
Rp 2,869,291
Kabupaten Batu Bara
Kota Tanjungbalai
Rp 2,822,425
Kabupaten Tapanuli Selatan
Rp 2,903,042
Kabupaten Tapanuli Utara
Rp 2,542,836
Kabupaten Tapanuli Tengah
Rp 2,830,884
Kabupaten Toba Samosir
Rp 2,668,614
Kabupaten Gunung Sitoli
Rp 2,668,614
Kabupaten Padang Lawas
Rp 2,735,827
Kabupaten Padang Lawas Utara
Rp 2,767,874
Kabupaten Tebing Tinggi
Rp 2,767,874
Kota Sibolga
UMP SUMATERA BARAT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada menetapkan besaran UMK tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta.
Dengan demikian upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumabar sebagai berikut:
Kabupaten Agam Rp 2.480.725
Kabupaten Dharmasraya Rp 2.480.725
Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.480.725
Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.480.725
Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.480.725
Kabupaten Pasaman Rp 2.480.725
Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.480.725
Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.480.725
Kabupaten Sijunjung Rp 2.480.725
Kabupaten Solok Rp 2.480.725
Kabupaten Solok Selatan Rp 2.480.725
Kabupaten Tanah Datar Rp 2.480.725
Kota Bukittinggi Rp 2.480.725
Kota Padang Rp 2.480.725
Kota Padangpanjang Rp 2.480.725
Kota Pariaman Rp 2.480.725
Kota Payakumbuh Rp 1.800.725
Kota Sawahlunto Rp 1.800.725
Kota Solok Rp 1.800.725
UMP PROVINSI RIAU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2,8 juta.
"SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019).
Jonli menjelaskan UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta itu mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,6 juta.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Riau
Kota Pekanbaru
Rp 2,997,976
Kota Dumai
Rp 3,383,834
Kabupaten Rokan Hulu
Rp 2,960,855
Kabupaten Bengkalis
Rp 3,261,357
Kabupaten Indragiri Hilir
Rp 2,984,695
Kabupaten Indragiri Hulu
Rp 2,985,193
Kabupaten Kampar
Rp 2,950,088
Kabupaten Pelalawan
Rp 3,002,383
Kabupaten Rokan Hilir
Rp 2,937,783
Kabupaten Siak
Rp 3,048,527
Kabupaten Kepulauan Meranti
Rp 2,983,926
Kabupaten Kuantan Singingi
Rp 3,045,450
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2020
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2020 sebesar Rp 3.005.383 atau naik sekitar 8.51 persen dari UMP tahun lalu, sebesar Rp 2.769.754. Rumusan perhitungan dilakukan berdasarkan formula PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
KEPULAUAN RIAU
Rp 2,769,754
Rp 3,005,383
8,51%
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020
Pemprov Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Kepulauan Riau
Kabupaten Anambas
Rp 3,501,441
Kabupaten Karimun
Rp 3,335,902
Kota Tanjungpinang
Rp 3,006,999
Kabupaten Bintan
Rp 3,648,714
Kabupaten Lingga
Rp 3,036,220
Kabupaten Natuna
Rp 3,106,975
Kota Batam
Rp 4,130,279
https://gajimu.com/garmen/gaji-pekerja-garmen/gaji-minimum/ump-umk-kepri
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2020
Gubernur Jambi telah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Kenaikan UMP Jambi adalah sebesar 8,51 persen. Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No. 78/2015.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
JAMBI
Rp 2,423,888
Rp 2,630,162
8,51%
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 220/Kep.Gub/Disnakertrans
https://gajimu.com/garmen/gaji-pekerja-garmen/gaji-minimum/ump-jambi
Analisis:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%, dengan mengacu pada perkiraan besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur se-Indonesia, inflasi yang dimaksud 3,39% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Besaran ini berbeda dengan target APBN 2020, yaitu inflasi 3,1% dan pertumbuhan ekonomi 5,3%.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Menteri Tenaga Kerja meminta para gubenur mengumumkan kenaikan UMP itu serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambatnya ditetapkan dan diumumkan 21 November 2019.
Besaran kenaikan UMP 2020 tersebut sudah tepat. Sebab, perhitungannya didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku. Sebenarnya, bagaimana dasar penetapan kenaikan UMP? Ketentuan mengenai besaran kenaikan upah minimum telah diatur dalam PP Pengupahan, Pasal 44, sebagai berikut:
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasannya, UMn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UMt merupakan upah minimum tahun berjalan. Inflasit adalah inflasi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai September tahun berjalan, dan Δ PDBt merupakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari PDB kuartal II dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
UMP DAN UMK BENGKULU DAN SUMATERA SELATAN
Pemerintah telah menetapkan, UMP Bengkulu menjadi Rp. 2.213.604,- atau lebih tinggi dibandingkan UMP 2019 yang terealisasi sebesar Rp. 2.040.000,-.
Gubernur Bengkulu telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu sebesar Rp 2,213,000/bulan atau naik 8,51 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,040,406/bulan.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
BENGKULU
Rp 2,040,406
Rp 2,213,000
8,51%
Dewan Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi Tahun 2020 Sumatera Selatan senilai Rp. 3.034.111 atau naik 8.51% jika dibandingkan dari Tahun 2019
Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2020 dinyatakan telah disetujui senilai Rp 3.043.111 naik 8,51% dari UMP 2018 yang senilai Rp 2.805.751. Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha telah membahas dan menyepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No.78 tahun 2015
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SUMATERA SELATAN
Rp 2,805,751
Rp 3,043,111
8,51%
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan 2020
Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 3.165.519/ bulan. UMK Palembang 2020 ini, meningkat 8,51 persen dari UMK Palembang 2019 sebelumnya
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan 2020:
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Rp 3,165,519
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 telah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.241.269. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebesar 8,51 persen dari UMP 2018. Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil perhitungan sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
LAMPUNG
Rp 2,241,269
Rp 2,432,001
8,51%
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/776/V.07/HK/2019
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2020
Beberapa Upah minimum Kabupaten/Kota Lampung 2020 telah ditetapkan, diantaranya adalah Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Lampung
Kota Bandar Lampung
Rp 2,653,222
Kota Metro
Rp 2,433,381
Kabupaten Lampung Tengah
Rp 2,442,513
Kabupaten Lampung Timur
Rp 2,432,150
Kabupaten Tulangbawang
Rp 2,443,313
Kabupaten Way Kanan
Rp 2,588,911
Kabupaten Lampung Utara
Rp 2,461,850
Kabupaten Tulangbawang Barat
Rp 2,472,144
Kabupaten Lampung Selatan
Rp 2,567,168
Kabupaten Lampung Barat
Rp 2,526,545
Kabupaten Mesuji
Rp 2,588,911
Kabupaten Pasawaran
Rp 2,432,001
Kabupaten Pringsewu
Rp 2,432,001
Kabupaten Tanggamus
Rp 2,432,001
Kabupaten Pesisir Barat
Rp 2,432,001
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2020
Provinsi
UMP 2019
UMP 2020
Bangka Belitung
Rp 2.976.705
Rp 3.230.022
UMP Banten dan Dki Jakarta
Banten
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2020 ditetapkan senilai Rp2.460.996 (Rp2,4 juta). UMP Banten 2020 tersebut ditetapkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019. Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan itu pada 28 Oktober 2019. Sementara Gubernur Wahidin juga dikabarkan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banten tahun 2020, juga berdasarkan patokan kenaikan 8,51 persen. angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081. Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.
Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:
1. Kota Cilegon Rp 4.246.081
2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268
3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
5. Kota Tangerang Rp 4.119.029
6. Kota Serang Rp 3.773.940
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.
DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya. Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.
UMP Jawa Barat dan Jawa Tengah
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020. Berikut ini daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2020:
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
Kota Bekasi Rp 4.589.708
Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
Kota Depok Rp 4.202.105
Kota Bogor Rp 4.169.806
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
Kota Bandung Rp 3.623.778
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
Kota Cimahi Rp 3.139.274
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
Kabupaten Subang Rp 2.965.468
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
Kota Sukabumi Rp 2.530.182
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
Kota Cirebon Rp 2.219.487
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
Kabupaten Garut Rp 1.961.085
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
Kota Banjar Rp 1.831.884
Jawa Tengah
Penetapan upah minimum kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Berikut ini rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari tertinggi ke terendah:
Kota Semarang Rp 2.715.000
Kabupaten Demak Rp 2.432.000
Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
Kota Pekalongan Rp 2.072.000
Kabupaten Batang Rp 2.061.700
Kabupaten Magelang Rp 2.042.200 \
Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
Kota Salatiga Rp 2.034.915
Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
Kota Surakarta Rp1.956.200
Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
Kota Tegal Rp 1.925.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
Kabupaten Pati Rp 1.891.000
Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
Kota Magelang Rp 1.853.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
Kabupaten Blora Rp 1.834.000
Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000
UMP dan UMK D.I Yogyakarta2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) D.I Yogyakarta 2020
Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019.
Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
D.I Yogyakarta
Rp 1,570,922,72
Rp1,704,608,25
8,51%
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) D.I Yogyakarta 2020
Pemprov Kepul menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
D.I Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Rp 1,846,000
Kabupaten Bantul
Rp 1,790,500
Kota Kulonprogo
Rp 1,750,500
Kabupaten Gunung Kidul
Rp 1,705,000
https://jogja.tribunnews.com/2019/10/31/daftar-ump-dan-umk-yogya-terbaru-tahun-2020-ada-kenaikan-tapi-paling-rendah-se-indonesia?page=2
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020
Gubernur Jambi telah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Kenaikan UMP Jawa Timur adalah sebesar 8,51 persen. Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No. 78/2015.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Jawa Timur
Rp 1,630,059
Rp 1,768,777
8,51%
Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
https://jogja.tribunnews.com/2019/11/21/daftar-resmi-besaran-umk-wilayah-jawa-timur-2020-tertinggi-rp42-juta-terendah-rp19-juta?page=2
Analisis:
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
UMP DAN UMK BALI 2020
Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 akhirnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan nomor 2235/03-G/HK/2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (29/11).
“Sudah. UMK kabupaten kota se-Bali untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bali,” ucapnya.
Setelah sebelumnya Koster menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020, yang awalnya sebesar Rp2.297.968 di tahun 2019, kini naik sebesar Rp196 ribu. UMP Bali Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
1. Kabupaten Badung menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi
Keterangan dari Ida Bagus Ngurah Arda, Kabupaten Badung tetap menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi dengan kenaikan Rp229.795,3. UMK Kabupaten Badung tahun 2019 yang awalnya Rp2.700.297,34 naik menjadi Rp2.930.092,64 pada tahun 2020 mendatang.
“Kenapa Badung paling besar, bahwa kita tahu UMK tahun depan, kita menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 78 Tahun 2015. UMK tahun depan itu dihitung berdasarkan UMK tahun berjalan atau UMK sekarang ditambah UMK sekarang dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) tahun berjalan,” jelasnya.
Mengingat sebelum PP 78 Tahun 2015 tersebut berlaku, UMK Kabupaten dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Termasuk di dalamnya angka inflasi Kabupaten Badung dan pertumbuhan PDB kabupaten yang bersangkutan. Di mana saat itu nilai di Kabupaten Badung memang besar. Sehingga UMK 2015 tinggi.
2. Berikut data upah minimum yang dihimpun IDN Times tentang kenaikan UMK yang akan diberlakukan Januari 2020 mendatang:
Provinsi Bali naik Rp196.032:
Tahun 2019 sebesar Rp2.297.968
Tahun 2020 sebesar Rp2.494.000
Kabupaten Badung naik Rp229.795,3:
Tahun 2019 sebesar Rp2.700.297,,34
Tahun 2020 sebesar Rp2.930.092,64
Kota Denpasar naik Rp217.300;
Tahun 2019 sebesar Rp2.553.000
Tahun 2020 sebesar Rp2.770.300
Kabupaten Gianyar naik Rp206.000:
Tahun 2019 sebesar Rp2.421.000
Tahun 2020 sebesar Rp2.627.000
Kabupaten Klungkung naik Rp199.159,593:
Tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,407
Tahun 2020 sebesar Rp2538.000
Kabupaten Karangasem naik Rp196.032:
Tahun 2019 sebesar Rp2.355.054
Tahun 2020 sebesar Rp2.555.469
Kabupaten Bangli naik Rp195.658:
Tahun 2019 sebesar Rp2.299.152
Tahun 2020 sebesar Rp2.494.810
Kabupaten Buleleng naik Rp199.150:
Tahun 2019 sebesar Rp2.338.850
Tahun 2020 sebesar Rp2.538.000
Kabupaten Jembrana naik Rp200.543,17:
Tahun 2019 sebesar Rp2.356.559
Tahun 2020 sebesar Rp2.557.102,17
Kabupaten Tabanan naik Rp205.885,14:
Tahun 2019 sebesar Rp2.419.331,85
Tahun 2020 sebesar Rp2.625.216,99.
UMP DAN UMK NUSA TENGGARA BARAT
Mataram_Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2,183 juta. UMP tersebut naik 8,51 persen dibanding UMP tahun 2019 yang sebesar Rp. 2,016 juta. Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Digodok melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Beberapa dasar pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya. Secara nasional dipertimbangkan inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.
Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.
Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP mereka bisa mengajukan izin penangguhan. Bila sudah mendapatkan izin, mereka bisa tidak menerapkan UMP untuk sementara. Permohonan itu bisa diajukan melalui Disnakertrans NTB, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.
Beberapa syarat untuk mengajukan izin penangguhan pelaksanaan UMP, yakni naskah asli perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca keuangan, perhitungan laba rugi dua tahun terakhir. Salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja. Jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan. Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dua tahun ke depan.
UMK Mataram Ditetapkan Rp2.184.485
Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.184.485 atau mengalami kenaikan sekitar 8,5% dari nilai UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.013.000.
"Besaran UMK tahun 2020, tersebut sudah disepakati baik oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), maupun serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, penetapan UMK tahun 2020 yang berada di atas upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.183.000 itu, saat ini masih menunggu pengesahan dari Wali Kota Mataram.
"Draf kenaikan UMK sudah kita serahkan ke wali kota, tinggal menunggu ditandatangani kemudian diusulkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusan (SK)," katanya.
Begitu rekomendasi persetujuan dikeluarkan, katanya, Disnaker langsung akan menggelar sosialisasi dengan mengundang perwakilan pengusaha dan pekerja di Kota Mataram, sekitar 150 orang.
Diharapkan, dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2020 itu semua perusahaan dapat mentaatinya dan UMK tersebut diberlakukan per Januari 2020.
Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.
"Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan," katanya.
Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.
"Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepatakan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi," katanya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur 2020
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona menyebutkan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 1.795.000, maka ada penambahan sebesar Rp 155.000.
"Kenaikannya hampir 8,64 persen. Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," sebut Sisilia didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Diskopnakertrans NTT, Selasa (19/11).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.046.900. Angka ini naik 8,51% dari UMP tahun 2018 Rp 2.046.900
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
KALIMANTAN BARAT
Rp 2,211,266
Rp 2,399,699
8,51%
Keputusan Gubernur Nomor 1312/disnakertrans/2020 tanggal 23 Oktober 2019
UMP dan UMK Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2020
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran upah minimum Provinsi UMP 2020 Sebesar Rp. 2.877.448,- yang berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan – Sugian Noorbah menuturkan, kenaikan UMP Tahun 2020 sebesar 8,51%, sesuai dengan formulasi yang sudah ditetapkan secara nasional. Penetapan besaran UMP itu juga menurutnya berdasarkan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perkiraan besaran upah untuk menyejahterakan kehidupan para pekerja.
Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 lebih besar sekitar Rp. 250.000,- dari UMP Tahun lalu yang mencapai Rp. 2.651.000,-.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikkan
SK Gubernur
Kalimantan Selatan
Rp. 2.651.000,-
Rp. 2.877.448,-
8,51%
Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor21 tentang kebutuhan hidup layak dan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kalimantan Selatan 2020
Per bulan
Provinsi
2877448.0
Kabupaten Kotabaru
3034828.0
Kabupaten Tanah Bumbu
2886366.0
Kota Banjarmasin
2918226.0
Kabupaten Tabalong
2972632.0
Kabupaten Balangan
2877448.0
Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Barito Kuala
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kabupaten Tanah Laut
-
Kabupaten Tapin
-
Kota Banjarbaru
-
Upah Minimum Privinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2020
Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,903,144. Angka itu naik sebesar 8,51 persen dari tahun 2019.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
KALIMANTAN TENGAH
Rp 2,615,735
Rp 2,903,144
8,51%
Pergub nomor 34 tahun 2019
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah 2020
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Kalimantan Tengah
Kota Palangka Raya
Rp 2,931,674
Kabupaten Kotawaringin Barat
Rp 3,047,533
Kabupaten Kotawaringin Timur
Rp 2,991,946
Kabupaten Kapuas
Rp 2,909,962
Kabupaten Barito Selatan
Rp 3,244,837
Kabupaten Barito Utara
Rp 3,307,767
Kabupaten Sukamara
Rp 3,088,502
Kabupaten Lamandau
Rp 3,130,152
Kabupaten Seruyan
Rp 3,193,750
Kabupaten Katingan
Rp 2,962,344
Kabupaten Pulang Pisau
Rp 2,947,368
Kabupaten Gunung Mas
Rp 2,936,816
Kabupaten Barito Timur
Rp 2,973,171
Kabupaten Murung Raya
Rp 3,205,291
UMP dan UMK Kalimantan Timur 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2020
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 sebesar Rp 2,981,378. Angka kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan UMP 2019. Penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Kalimantan Timur
Rp 2,747,560
Rp 2,981,378
8,51%
SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2020
Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Gubernur Kalimantan Timur juga telah menetapkan UMK Kaltim tahun 2020.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Rp -
Kabupaten Kutai Timur
Rp -
Kabupaten Paser
Rp 3,025,172
Kabupaten Penajam Paser Utara
Rp -
Kota Samarinda
Rp -
Kota Bontang
Rp -
Kota Balikpapan
Rp 3,069,315
Kabupaten Berau
Rp 3,386,593
Kabupaten Kutai Barat
Rp -
Kabupaten Mahakam Ulu
Rp -
UMP dan UMK Sulawesi Selatan 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2020
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,103,800 naik sebesar 8,51%. Sebelumnya UMP tahun 2019, sebesar Rp 2.860.382. UMP ini berlaku efektif 1 Januari 2020
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SULAWESI SELATAN
Rp 2,860,382
Rp 3,103,800
8,51%
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Selatan 2020
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3,191,572
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Selatan 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Rp 3,191,572
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi tenggara 2020
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, secara resmi mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 1 November 2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral, pada Jumat pagi (1/11).
Hasilnya, UMP Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014, mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144, atau mengalami kenaikan 8,51 persen.
Sedangkan untuk UMP sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp 2.614.779, mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066, atau 8,51 persen.
Lalu, untuk UMP sektor konstruksi tahun 2020 di Sultra ditetapkan sebesar Rp 2.692.794 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.106.
"UMP berlaku diseluruh wilayah Sultra, terhitung sejak 1 Januari 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2020
Dewan Pengupahan Sulawesi Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2,571,328. Nilai ini meningkat 8,51% dibandingkan UMP Sulbar tahun 2019.
UMP Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.303.711. Besaran ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Nomor 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.
UMP Gorontalo
Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo di tahun 2020 akan naik sebesar 8,51 persen. Angka ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Dengan begitu, UMP Gorontalo yang pada 2019 berjumlah Rp 2.384.020, mulai 1 Januari 2020 akan bertambah menjadi sekitar Rp 2.586.900.
UMP Daerah Sulewesi Utara Tahun 2020
Tabel Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 – Tahun 2020
No
Tahun
UMP (Rupiah)
1
2017
Rp 2.598.000
2
2018
Rp 2.824.286
3
2019
Rp 3.051.076
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara yang ada pada tabel diatas menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara telah mengalami peningkatan yang signifikan terbilang pada Tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000 meningkat sampai Rp 3.310.723 di Tahun 2020. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara meningkat hingga 8,51%. Peningkatan upah minimum ini atas dasar kebijakan pemerintah daerah yang diberlakukan guna memicu minat masyarakat dalam bekerja selain itu pula ada faktor penting yang sangat berperan dalam meningkatnya upah minimum provinsi yaitu karena kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, maka pemerintah mengambil kebijakan dalam peningkatan upah/gaji.
PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Maluku
Rp 2,400,664
Rp 2,604,960
8,51%
-
UMP Daerah Maluku Tahun 2020
Sama hal nya seperti Upah Minimum Daerah Sulawesi Utara, Maluku pun tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Kenaikan tersebut dipercaya bisa meningkatkan kesejahteraan msayarakat di Maluku.
Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Miminum regional untuk Tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP disetiap daerah telah tercantum dalam Surat Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, agar para gubernur di 34 Provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan UMP dimasing-masing daerah.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2020
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut, pada 1 November 2019 dengan Nomor 494/KPTS/MU/2019. Keputusan ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2020
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)Papua Barat tahun 2020 sebesar Rp. 3.134.600. Penetapan UMP berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi Nasioanal mencapai 8,51 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D Julius Saidui menjelaskan, penetapan UMP Papua Barat Rp 3.134.600, hal itu sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah Provinsi Papua Barat serta inflansi maupun pertumbuhan ekonomi besar kenaikan UMP tersebut tahun 2020 sebesar 6,83 persen karena UMP Papua Barat 2020 tidak dapat mengikuti besaran tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasioanal 8,51 persen.
Penetapan UMP tahun 2020 tidak mengikuti kenaikan berdasarkan nilai inflasi nasioanal sebesar 8,51 persen. Oleh karena itu, akan di buat telahaan kepada Gubernur Papua Barat dan selanjutnya mendapatkan pertimbangan hukum.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara 2020 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.719/2019 yaitu sebesar Rp 3,000,804.
Provinsi
Keterangan
2019
2020
Pesentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Kalimantan Utara
Rp. 2,765,463
Rp. 3,000,804
8,51%
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara 2020
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara 2020 :
Provinsi
Kabupaten/Kota Madya
UMK 2020
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Rp. 3,109,313
Kabupaten Nunukan
Rp. 3,088,182
Kota Tarakan
Rp. 3,756,825
Kabupaten Tana Tidung
Rp. 3,113,400
Kabupaten Malinau
Rp. 3,185,837
UMP dan UMK Papua 2020
Pemerintah Papua menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,516,700. Besaran kenaikan UMP tahun 2020 ini mencapai 8,51 persen dari nilai UMP 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 3,128,170.
Provinsi
Keterangan
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Papua
Rp. 3,128,170
Rp. 3,516,700
8,51%