UU Kewirausahaan Diharapkan Berikan Perlindungan Usaha Mikro
UU Kewirausahaan Diharapkan Berikan
Perlindungan Usaha Mikro
NERACA
Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah
Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Undang-undang (UU) Kewirausahaan Nasional
yang saat ini rancangannya dibahas di Panitia Khusus DPR RI ketika sudah
diundangkan bisa memberi perlindungan usaha mikro dan kecil.
"DPR RI sedang menginisiasi pembuatan UU
Kewirausahaan Nasional yang saat ini baru rancangan UU (RUU), harapannya yang
terpenting bisa memberikan proteksi usaha mikro dan kecil," kata Kepala
Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis
(15/2).
Menurut dia, dalam membahas RUU Kewirausahaan
Nasional itu Pansus DPR RI sedang meminta masukan ke Pemerintah Daerah (Pemda)
DIY, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Pemkab Bantul yang terdapat pelaku
usaha.
Ia mengatakan, Pansus DPR RI dinilai tepat
mencari masukan ke Kabupaten Bantul karena di daerah ini hampir sebanyak 91
persen dari total sekitar 18 ribu pengusaha itu merupakan usaha mikro,
sedangkan tujuh persen di antaranya usaha kecil."Ternyata itu bisa
menciptakan lapangan kerja yang banyak, rata-rata usaha mikro dan kecil bisa
sampai tiga orang, sementara pada usaha kecil bisa sampai 25 tenaga kerja karena
masih banyak usaha mikro, maka perlu ada proteksi pemerintah," ujar dia.
Menurut dia, proteksi kepada usaha mikro dan
kecil itu bisa terkait dengan pengamanan bahan baku agar produksi usahanya
lancar, akses permodalan, dan pendampingan usaha."Tidak kalah penting
adalah pajak, harus ada semacam regulasi mengenai keringanan pajak bagi
pengusaha mikro dan kecil karena di Yogyakarta kebanyakan industri kreatif
sehingga pemerintah harus bisa memberikan proteksi hak kekayaan
intelektualnya," kata dia.
Jika tidak ada proteksi dari pemerintah, maka
segala sesuatu yang berhubungan dengan keberlangsungan produksi dan akses
permodalan mereka harus mengupayakan sendiri."Usaha skala mikro kecil
terkadang masih kesulitan biaya, bahkan proses untuk mengakses pembiayaan tidak
tahu sehingga pemeirntah harus bisa memfasilitasi untuk mendorong penguatan
skala usahanya," kata dia.
Dengan begitu, Sulistyanto mengatakan UU
tentang Kewirausahaan Nasional yang ditargetkan diundangkan tahun ini bisa
menumbuhkan, menguatkan, dan mengembangkan sektor-sektor usaha mikro kecil.
"Harapannya usaha mikro dan kecil di
Bantul semakin tumbuh kuat dan meningkat skalanya sehingga jangan sampai hanya
memperkuat industri besar agar punya daya saing dan usahanya berkembang,"
tandas dia.
Sebelumnya, RUU Kewirausahaan yang sedang
digodok DPR RI dinyatakan bakal mempermudah masalah perizinan sehingga dapat
memunculkan lebih banyak lagi pengusaha baru yang ada di Tanah Air dalam era
globalisasi seperti sekarang ini."Dalam RUU ini negara wajib memfasilitasi
dengan baik tentang notifikasi masalah perizinan," kata Wakil Ketua Pansus
RUU Kewirausahaan Nasional DPR RI, Matri Agoeng.
Menurut dia, dengan adanya fasilitas tersebut
maka tidak ada lagi pengusaha kecil yang harus datang ke dinas tetapi cukup
melalui notifikasi "online" (daring) sehingga mendapat izin. Politisi
PKS itu memaparkan, idealnya dalam satu negara, jumlah penduduk yang menjadi
wirausahawan adalah sekitar lima persen, tetapi di Indonesia baru 1,6 persen
dari penduduk.
"Kami ingin mempercepat, khususnya
terkait persentase pelaku usaha yang baru 1,6 persen. Seharusnya lebih dari
tiga atau sampai lima persen," papar dia. Ant
source: kompas.com