mind map
Jumat, 17 November 2017
Jumat, 20 Januari 2017
Contoh Kasus UU ITE
KASUS KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA
Kasus 1 :
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang
diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa
S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai
dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik
yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini
sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas
Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan
32 korban pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa
pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran
informasi yang menyebarkan kebencian.
Kasus 2 :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun
twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik
terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa
percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan
bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan
aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of
Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik
pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa
melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan
pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu
ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat
memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini
dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi
takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak
masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum
perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008
lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini
setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya.
Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang
memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini
jauh sampai dunia maya.
Kasus 3 :
Malang tak dapat ditolak. Seorang warga
Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita di sebuah media online
tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang
linknya dibagi ke Facebook.
Johan Yan nama warga
tersebut sebelumnya telah meminta maaf dan menghapus komentar yang ia berikan
di Facebook, namun ia tetap dijadikan tersangka oleh kepolisan. Menurut pihak
kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun
untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Tentu saja rujukan
yang diambil polisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna internet pada umumnya.
Bila kita lihat, kasus ini sepele dan mungkin jauh dari pencemaran nama baik.
Menurut Johan sendiri,
komentar yang ia berikan waktu itu sekadar status saja dan tidak bermaksud
menjelekkan. Namun kemudian pihak gereja melaporkan hal tersebut ke pihak
kepolisian.
Satu hal yang sangat
penting dari kejadian ini adalah bahwa pengguna Facebook harus hati-hati, bukan
hanya ketika membuat status, tetapi juga ketika berkomentar. Pasal 27 UU ITE
yang diduga pasal karet bisa saja dikenakan jika ada pihak yang merasa
dirugikan oleh status atau komentar pengguna di Facebook.
Kasus 4 :
Nasib apes menghampiri seorang blogger. Musni Umar, ditetapkan
sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara oleh polisi. Semua berawal dari
tulisan Musni di blog pribadinya, http://musniumar.wordpress.com yang
membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa
SMAN 70 Jakarta.
Tulisan di blog tertanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni
Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah tersebut membuat
Musni dituntut dengan tuduhan “pencemaran nama baik” oleh Komite Sekolah SMAN
70 Jakarta.
“Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh
anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang
sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan
saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat
penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri
ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,”
demikian pernyataan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang
diterima Internet Sehat, menanggapi kasus blogger Musni.
PPWI mengutip UUD Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran,
penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan
gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus
dihargai dan dijamin keberadaannya.
Menurut PPWI, tulisan Musni di blog itu bukanlah sebagai
sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan
negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan
bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk
di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
PPWI yang diketuai oleh Wilson Lalengke tersebut mendesak
Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan
penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera
menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan
melalui tulisan di blog tersebut.
Kasus 5 :
Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan
kemunculan foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru, Pamela
Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah
akun Pamela di-hack oleh pihak tak bertanggung
jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam kasus ini, masih belum diketahui
secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus tersebut, runner-up Puteri Indonesia 2014, Elfin Pertiwi Rappa buka suara. Ia
menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengunggah
foto-foto pribadi di akun sosial media.
"Mama bilang yang
berhubungan sama hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan, jangan di-post.
Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab
gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan,
Selasa (14/4).
Undang Undang ITE
UU ITE Mulai Berlaku Mulai Hari Ini
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, akan berlaku mulai
hari ini, Senin (28/11/2016).
"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda
tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden,"
kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin
(28/11/2016).
"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling
lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU
dan wajib diundangkan," lanjut Henry.
Ada empat perubahan dalam UU ITE yang
baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni
pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan
berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat
kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di
pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka
dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama
baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama
masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana
ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang
sah di pengadilan.
UU ITE yang
baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik
yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak
sah sebagai bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen
elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama
baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang
merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak
berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah
bisa langsung memblokirnya.
"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah
dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di
Sekretariat Negara," kata Henry lagi.
Kompas.com
Langganan:
Komentar (Atom)