Kamis, 23 Januari 2020

audit sumber daya manusia

Pengertian Audit Sumber Daya manusia (SDM)
Audit merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 1997). Sedang audit SDM adalah pemeriksaan kualitas kegiatan SDM secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004).
Sedangkan menurut Gomez– Mejia (2001), audit sumber daya manusia merupakan tinjauan berkala yang dilakukan oleh departemen sumber daya manusia untuk mengukur efektifitas penggunaan sumber daya manusia yang terdapat di dalam suatu perusahaan. Selain itu, audit memberikan suatu perspektif yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang, sumber daya, dan kebijakan manajemen mengenai pengelolaan SDM serta menemukan peluang dan strategi untuk mengarahkan ulang peluang dan strategi tersebut. Intinya, melalui audit dapat menemukan permasalahan dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan dan rencana-rencana strategis perusahaan.
Audit SDM merupakan suatu metode evaluasi untuk menjamin bahwa potensi SDM dikembangkan secara optimal (Rosari, 2008). Secara lebih terinci, audit SDM juga memberi feedback dan kesempatan untuk:
  1. Mengevaluasi keefektifan berbagai fungsi SDM yang meliputi rekrutmen dan seleksi, pelatihan dan penilaian kinerja.
  2. Menganalisis kontribusi fungsi SDM pada operasi bisnis perusahaan.
  3. Melakukan benchmarking kegiatan SDM untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
  4. Mengidentifikasi berbagai masalah strategi dan administratif implementasi fungsi SDM.
  5. Menganalisis kepuasan para pengguna pelayanan departemen SDM
  6. Mengevaluasi ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan regulasi pemerintah.
  7. Meningkatkan keterlibatan fungsi lini dalam implementasi fungsi SDM.
  8. Mengukur dan menganalisis biaya dan manfaat setiap program dan kegiatan SDM
  9. Memperbaiki kualitas staf SDM.
  10. Memfokuskan staf SDM pada berbagai isu penting dan mempromosikan perubahan serta kreatifitas. 
Audit SDM merupakan suatu metode evaluasi untuk menjamin bahwa potensi SDM dikembangkan secara optimal (Rosari, 2008). Secara lebih terinci, audit SDM juga memberi feedback dan kesempatan untuk:
  1. Mengevaluasi keefektifan berbagai fungsi SDM yang meliputi rekrutmen dan seleksi, pelatihan dan penilaian kinerja.
  2. Menganalisis kontribusi fungsi SDM pada operasi bisnis perusahaan.
  3. Melakukan benchmarking kegiatan SDM untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
  4. Mengidentifikasi berbagai masalah strategi dan administratif implementasi fungsi SDM.
  5. Menganalisis kepuasan para pengguna pelayanan departemen SDM
  6. Mengevaluasi ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan regulasi pemerintah.
  7. Meningkatkan keterlibatan fungsi lini dalam implementasi fungsi SDM.
  8. Mengukur dan menganalisis biaya dan manfaat setiap program dan kegiatan SDM
  9. Memperbaiki kualitas staf SDM.
  10. Memfokuskan staf SDM pada berbagai isu penting dan mempromosikan perubahan serta kreatifitas.
Ruang Lingkup Audit SDM
Dalam pelaksanaan audit SDM untuk mendukung jalannya kegiatan-kegiatan SDM perlu dilakukan pembatasan terhadap aspek yang akan di audit. Secara garis besar, prospek audit SDM dilakukan terhadap fungsi SDM yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan SDM yang dimulai dari perencanaan SDM, perekrutan, penyeleksian, pelatihan, dan evaluasi kinerja SDM (Handoko, 1997).
Menurut Sherman & Bohlander, audit SDM memberikan peluang untuk:
  1. Menilai efektivitas fungsi SDM
  2. Memastikan ketaatan terhadap hukum, kebijakan, perturan dan prosedur
  3. Menetapkan pedoman untuk penetapan standar
  4. Memperbaiki mutu staf SDM
  5. Meningkatkan citra dari fungsi SDM
  6. Meningkatkan perubahan dan kreatifitas
  7. Menilai kelebihan dan kekurangan dari fungsi SDM
  8. Memfokus staff SDM pada masalah masalah penting
  9. Membawa SDM lebih dekat pada fungsi fungsi yang lain.
Instrumen-Instrumen Audit Sumber Daya Manusia
Dalam pengumpulan informasi tentang aktifitas-aktifitas SDM, ada beberapa instrumen yang dapat membantu dalam menghimpun data aktivitas-aktivitas sumber daya manusia, diantaranya:
  1. Wawancara, wawancara dengan karyawan dan manajer adalah suatu sumber informasi mengenai aktivitas sumber daya manusia. Komentar mereka membantu tim audit mencari bidang-bidang yang membutuhakn perbaikan. Kritik dari karyawan dapat menunjukkan tindakan-tindakan yang harus diambil oleh departemen untuk memenuhi kebutuhan mereka. Demikian juga, sumbang saran manajer dapat mengungkapkan cara-cara untuk memberikan mereka servis yang lebih baik.
  2. Kuesioner, karena wawancara itu menyita waktu dan mahal serta kerap hanya terbatas pada sedikit orang, banyak departemen sumber daya manusia yang menggunakan kuesioner-kuesioner untuk memperluas lingkup riset mereka. Selain itu, kuisioner juga dapat memberikan jawaban-jawaban yang lebih terbuka dibandingkan wawancara tatap muka.
  3. Informasi Eksternal, informasi adalah alat sentral dari tim audit. Perbandingan-perbandingan luar memberikan kepada tim audit suatu perspektif terhadapnya aktivitas-aktivitas perusahaan dapat dinilai.
  4. Analisis Catatan
  5. Eksperimen-Eksperimen Riset
  6. Audit-Audit Internasional
Kegiatan-Kegiatan Auditor
Tiga bidang utama yang difokuskan pada Audit Sumber Daya Manusia terdiri atas policy/management audit, performance/operasional audit, dan financial audit.
  1. Policy/Management Audit
Penilaian yang dilaksanakan secara sistematis dan independent, berorientasi ke masa depan terhadap: keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan pelaksanaan fungsi manjemen, pencapaian rencana yang sudah ditetapkan serta pencapaian sosial objektif.
  1. Performance/Operasional Audit
Merupakan suatu kegiatan penilaian yang sistematis yang dilaksanakan secara objective dan independent berorientasi atas masa depan untuk semua kegiatan yang ada dalam suatu perubahan yang utamanya dalam bidang SDM.
  1. Financial Audit
Mempunyai orientasi pengujian/penilaian secara independent dan objectif atas tingkat kewajaran dan kecermatan serta data keuangan untuk memberikan perlindungan keamanan asset perusahaan dengan melakukan evaluasi kelayakan internal control yang di tetapkan. Audit ini sendiri dapat dilakukan dalam beberapa situasi, diantaranya:
  1. ketika dirasa diperlukan oleh manjemen puncak
  2. ketika suatu kekuatan eksternal yang memaksa untuk dilakukan suatu tinjauan
  3. ketika suatu perusahaan yang signifikan dalam suatu dunia usaha yang memaksa untuk melakukan konsiderasi ulang manajemen SDM
  4. ketika seorang manajer baru yang merasa bertanggung jawab atas Dep. SDM
  5. ketika suatu keinginan spesialis SDM untuk meningkatkan praktek dan sistem SDM perusahaan.
Proses Audit
Proses audit terdiri atas enam langkah:
  1. Mengkomunikasikan gagasan dan makna audit SDM dan menekankan berbagai manfat yang dapat diperoleh, serta mendapatkan dukungan manajemen puncak.
  2. Memilih personalia dengan berbagai ketrampilan dan menyusun tim audit, serta memberikan pelatihan yang dibutuhkan.
  3. Mengumpulkan data dari berbagai jenjang, fungsi dan unit yang berbeda dalam organisasi.
  4. Menyiapkan laporan audit bagi para manajer lini dan evaluasi departemen SDM.
  5. Membahas laporan dengan para manajer pengoperasian terkait yang kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi.
  6. Memasukkan berbagai tindakan korektif ke dalam proses penetapan sasaran operasi organisasi regular.

Selasa, 14 Januari 2020

UMP dan UMK Indonesia tahun 2020

UMP dan UMK Nanggroe Aceh Darussalam 2020
Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP.248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp.2.916.810, menjadi Rp. 3.165.031.
Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 kemarin.
Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
UMP dan UMK Sumatra Utara 2020
Gubernur Sumatera Utara dalam SK Gubsu Nomor 188.44/674/KPTS/2019 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2020 sebesar Rp 2.499.423. UMP Sumatera Utara naik 8,51% dari angka UMP 2020. Dasar penetapan UMP 2020 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


SUMATERA UTARA


Rp 2,303,403


Rp 2,499,423


8,51%


SK Gubernur Sumut Nomor
188.44/674/KPTS/2019

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara 2020
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai UMP 2020 menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Sumatera Utara untuk tahun 2020.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Sumatera Utara
Kota Medan
Rp 3,222,556


Kabupaten Deli Serdang
Rp 3,118,592


Kabupaten Asahan
Rp 2,814,734


Kota Binjai
Rp 2,614,781


Kabupaten Dairi
Rp 2,504,195


Kabupaten Humbang Hasundutan
Rp 2,524,032


Kabupaten Karo
Rp 3,070,354


Kabupaten Labuhan Batu
Rp 2,895,289


Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Rp 2,930,970


Kabupaten Labuhanbatu Utara
Rp 2,869,292


Kabupaten Langkat
Rp 2,710,988


Kabupaten Mandailing Natal
Rp 2,691,808


Kabupaten Nias
Rp 2,560,336


Kota Padang Sidempuan
Rp 2,676,209


Kota Pematang Siantar
Rp 2,501,519


Kabupaten Samosir
Rp 2,648,577


Kabupaten Serdang Bedagai
Rp 2,869,291


Kabupaten Batu Bara



Kota Tanjungbalai
Rp 2,822,425


Kabupaten Tapanuli Selatan
Rp 2,903,042


Kabupaten Tapanuli Utara
Rp 2,542,836


Kabupaten Tapanuli Tengah
Rp 2,830,884


Kabupaten Toba Samosir
Rp 2,668,614


Kabupaten Gunung Sitoli
Rp 2,668,614


Kabupaten Padang Lawas
Rp 2,735,827


Kabupaten Padang Lawas Utara
Rp 2,767,874


Kabupaten Tebing Tinggi
Rp 2,767,874


Kota Sibolga



UMP SUMATERA BARAT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada menetapkan besaran UMK tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta.

Dengan demikian upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumabar sebagai berikut:

Kabupaten Agam Rp 2.480.725
Kabupaten Dharmasraya Rp 2.480.725
Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.480.725
Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.480.725
Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.480.725
Kabupaten Pasaman Rp 2.480.725
Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.480.725
Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.480.725
Kabupaten Sijunjung Rp 2.480.725
Kabupaten Solok Rp 2.480.725
Kabupaten Solok Selatan Rp 2.480.725
Kabupaten Tanah Datar Rp 2.480.725
Kota Bukittinggi Rp 2.480.725
Kota Padang Rp 2.480.725
Kota Padangpanjang Rp 2.480.725
Kota Pariaman Rp 2.480.725
Kota Payakumbuh Rp 1.800.725
Kota Sawahlunto Rp 1.800.725
Kota Solok Rp 1.800.725

UMP PROVINSI RIAU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2,8 juta.
"SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019).
Jonli menjelaskan UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta itu mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,6 juta.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Riau
Kota Pekanbaru
Rp 2,997,976


Kota Dumai
Rp 3,383,834


Kabupaten Rokan Hulu
Rp 2,960,855


Kabupaten Bengkalis
Rp 3,261,357


Kabupaten Indragiri Hilir
Rp 2,984,695


Kabupaten Indragiri Hulu
Rp 2,985,193


Kabupaten Kampar
Rp 2,950,088


Kabupaten Pelalawan
Rp 3,002,383


Kabupaten Rokan Hilir
Rp 2,937,783


Kabupaten Siak
Rp 3,048,527


Kabupaten Kepulauan Meranti
Rp 2,983,926


Kabupaten Kuantan Singingi
Rp 3,045,450

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2020
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2020 sebesar Rp 3.005.383 atau naik sekitar 8.51 persen dari UMP tahun lalu, sebesar Rp 2.769.754. Rumusan perhitungan dilakukan berdasarkan formula PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


KEPULAUAN RIAU


Rp 2,769,754


Rp 3,005,383

8,51%


Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020
Pemprov Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Kepulauan Riau
Kabupaten Anambas
Rp 3,501,441


Kabupaten Karimun
Rp 3,335,902


Kota Tanjungpinang
Rp 3,006,999


Kabupaten Bintan
Rp 3,648,714


Kabupaten Lingga
Rp 3,036,220


Kabupaten Natuna
Rp 3,106,975


Kota Batam
Rp 4,130,279


https://gajimu.com/garmen/gaji-pekerja-garmen/gaji-minimum/ump-umk-kepri



Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2020
Gubernur Jambi telah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Kenaikan UMP Jambi adalah sebesar 8,51 persen. Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No. 78/2015.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


JAMBI

Rp 2,423,888

 Rp 2,630,162


8,51%

Keputusan Gubernur Jambi Nomor 220/Kep.Gub/Disnakertrans

https://gajimu.com/garmen/gaji-pekerja-garmen/gaji-minimum/ump-jambi

Analisis:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%, dengan mengacu pada perkiraan besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur se-Indonesia, inflasi yang dimaksud 3,39% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Besaran ini berbeda dengan target APBN 2020, yaitu inflasi 3,1% dan pertumbuhan ekonomi 5,3%.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Menteri Tenaga Kerja meminta para gubenur mengumumkan kenaikan UMP itu serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambatnya ditetapkan dan diumumkan 21 November 2019.
Besaran kenaikan UMP 2020 tersebut sudah tepat. Sebab, perhitungannya didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku. Sebenarnya, bagaimana dasar penetapan kenaikan UMP? Ketentuan mengenai  besaran kenaikan upah minimum telah diatur dalam PP Pengupahan, Pasal 44, sebagai berikut:
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasannya, UMn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UMt merupakan upah minimum tahun berjalan. Inflasit adalah inflasi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai September tahun berjalan, dan Δ PDBt merupakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari PDB kuartal II dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.

UMP DAN UMK BENGKULU DAN SUMATERA SELATAN
 Pemerintah telah menetapkan, UMP Bengkulu menjadi Rp. 2.213.604,- atau lebih tinggi dibandingkan UMP 2019 yang terealisasi sebesar Rp. 2.040.000,-.
Gubernur Bengkulu telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu sebesar Rp 2,213,000/bulan atau naik 8,51 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,040,406/bulan.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


BENGKULU

 Rp 2,040,406

Rp 2,213,000

8,51%


Dewan Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi Tahun 2020 Sumatera Selatan senilai Rp. 3.034.111 atau naik 8.51% jika dibandingkan dari Tahun 2019
Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2020 dinyatakan telah disetujui senilai Rp 3.043.111 naik 8,51% dari UMP 2018 yang senilai Rp 2.805.751. Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha telah membahas dan menyepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No.78 tahun 2015

PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


SUMATERA SELATAN

 Rp 2,805,751

Rp 3,043,111

8,51%









Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan 2020
Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 3.165.519/ bulan. UMK Palembang 2020 ini, meningkat 8,51 persen dari UMK Palembang 2019 sebelumnya
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan 2020:
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Sumatera Selatan
Kota Palembang
Rp 3,165,519


Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 telah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.241.269. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebesar 8,51 persen dari UMP 2018. Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil perhitungan sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


LAMPUNG

 Rp 2,241,269

 Rp 2,432,001

8,51%

Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/776/V.07/HK/2019


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2020
Beberapa Upah minimum Kabupaten/Kota Lampung 2020 telah ditetapkan, diantaranya adalah Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Lampung
Kota Bandar Lampung
Rp 2,653,222


Kota Metro
Rp 2,433,381


Kabupaten Lampung Tengah
Rp 2,442,513


Kabupaten Lampung Timur
Rp 2,432,150


Kabupaten Tulangbawang
Rp 2,443,313


Kabupaten Way Kanan
Rp 2,588,911


Kabupaten Lampung Utara
Rp 2,461,850


Kabupaten Tulangbawang Barat
Rp 2,472,144


Kabupaten Lampung Selatan
Rp 2,567,168


Kabupaten Lampung Barat
Rp 2,526,545


Kabupaten Mesuji
Rp 2,588,911


Kabupaten Pasawaran
Rp 2,432,001


Kabupaten Pringsewu
Rp 2,432,001


Kabupaten Tanggamus
Rp 2,432,001


Kabupaten Pesisir Barat
Rp 2,432,001



Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2020
Provinsi
UMP 2019
UMP 2020

Bangka Belitung
Rp 2.976.705
Rp 3.230.022


UMP Banten dan Dki Jakarta
Banten
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2020 ditetapkan senilai Rp2.460.996 (Rp2,4 juta). UMP Banten 2020 tersebut ditetapkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019. Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan itu pada 28 Oktober 2019. Sementara Gubernur Wahidin juga dikabarkan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banten tahun 2020, juga berdasarkan patokan kenaikan 8,51 persen. angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081. Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.
 Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:
 1. Kota Cilegon Rp 4.246.081
2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268
3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
 5. Kota Tangerang Rp 4.119.029
6. Kota Serang Rp 3.773.940
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.

 DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya. Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.

UMP Jawa Barat dan Jawa Tengah
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020. Berikut ini daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2020:
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
Kota Bekasi Rp 4.589.708
Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
Kota Depok Rp 4.202.105
Kota Bogor Rp 4.169.806
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
Kota Bandung Rp 3.623.778
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
Kota Cimahi Rp 3.139.274
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
Kabupaten Subang Rp 2.965.468
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
Kota Sukabumi Rp 2.530.182
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
Kota Cirebon Rp 2.219.487
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
Kabupaten Garut Rp 1.961.085
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
Kota Banjar Rp 1.831.884

Jawa Tengah
Penetapan upah minimum kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Berikut ini rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari tertinggi ke terendah:
Kota Semarang Rp 2.715.000
Kabupaten Demak Rp 2.432.000
Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
 Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
Kota Pekalongan Rp 2.072.000
Kabupaten Batang Rp 2.061.700
Kabupaten Magelang Rp 2.042.200 \
Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
Kota Salatiga Rp 2.034.915
Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
Kota Surakarta Rp1.956.200
Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
Kota Tegal Rp 1.925.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
Kabupaten Pati Rp 1.891.000
Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
Kota Magelang Rp 1.853.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
Kabupaten Blora Rp 1.834.000
Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

UMP dan UMK D.I Yogyakarta2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) D.I Yogyakarta 2020
Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019.
Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


D.I Yogyakarta


Rp 1,570,922,72



Rp1,704,608,25


8,51%


Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) D.I Yogyakarta 2020
Pemprov Kepul menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

D.I Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Rp 1,846,000


Kabupaten Bantul
Rp 1,790,500


Kota Kulonprogo
Rp 1,750,500


Kabupaten Gunung Kidul
Rp 1,705,000


https://jogja.tribunnews.com/2019/10/31/daftar-ump-dan-umk-yogya-terbaru-tahun-2020-ada-kenaikan-tapi-paling-rendah-se-indonesia?page=2
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020
Gubernur Jambi telah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Kenaikan UMP Jawa Timur adalah sebesar 8,51 persen. Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No. 78/2015.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


Jawa Timur

Rp 1,630,059

 Rp 1,768,777

 8,51%

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

https://jogja.tribunnews.com/2019/11/21/daftar-resmi-besaran-umk-wilayah-jawa-timur-2020-tertinggi-rp42-juta-terendah-rp19-juta?page=2
Analisis:
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

UMP DAN UMK BALI 2020
Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 akhirnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan nomor 2235/03-G/HK/2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (29/11).
“Sudah. UMK kabupaten kota se-Bali untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bali,” ucapnya.
Setelah sebelumnya Koster menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020, yang awalnya sebesar Rp2.297.968 di tahun 2019, kini naik sebesar Rp196 ribu. UMP Bali Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
1. Kabupaten Badung menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi
Keterangan dari Ida Bagus Ngurah Arda, Kabupaten Badung tetap menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi dengan kenaikan Rp229.795,3. UMK Kabupaten Badung tahun 2019 yang awalnya Rp2.700.297,34 naik menjadi Rp2.930.092,64 pada tahun 2020 mendatang.
“Kenapa Badung paling besar, bahwa kita tahu UMK tahun depan, kita menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 78 Tahun 2015. UMK tahun depan itu dihitung berdasarkan UMK tahun berjalan atau UMK sekarang ditambah UMK sekarang dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) tahun berjalan,” jelasnya.
Mengingat sebelum PP 78 Tahun 2015 tersebut berlaku, UMK Kabupaten dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Termasuk di dalamnya angka inflasi Kabupaten Badung dan pertumbuhan PDB kabupaten yang bersangkutan. Di mana saat itu nilai di Kabupaten Badung memang besar. Sehingga UMK 2015 tinggi.



2. Berikut data upah minimum yang dihimpun IDN Times tentang kenaikan UMK yang akan diberlakukan Januari 2020 mendatang:

Provinsi Bali naik Rp196.032:
Tahun 2019 sebesar Rp2.297.968
Tahun 2020 sebesar Rp2.494.000
Kabupaten Badung naik Rp229.795,3:
Tahun 2019 sebesar Rp2.700.297,,34
Tahun 2020 sebesar Rp2.930.092,64
Kota Denpasar naik Rp217.300;
Tahun 2019 sebesar Rp2.553.000
Tahun 2020 sebesar Rp2.770.300
Kabupaten Gianyar naik Rp206.000:
Tahun 2019 sebesar Rp2.421.000
Tahun 2020 sebesar Rp2.627.000
Kabupaten Klungkung naik Rp199.159,593:
Tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,407
Tahun 2020 sebesar Rp2538.000
Kabupaten Karangasem naik Rp196.032:
Tahun 2019 sebesar Rp2.355.054
Tahun 2020 sebesar Rp2.555.469
Kabupaten Bangli naik Rp195.658:
Tahun 2019 sebesar Rp2.299.152
Tahun 2020 sebesar Rp2.494.810
Kabupaten Buleleng naik Rp199.150:
Tahun 2019 sebesar Rp2.338.850
Tahun 2020 sebesar Rp2.538.000
Kabupaten Jembrana naik Rp200.543,17:
Tahun 2019 sebesar Rp2.356.559
Tahun 2020 sebesar Rp2.557.102,17
Kabupaten Tabanan naik Rp205.885,14:
Tahun 2019 sebesar Rp2.419.331,85
Tahun 2020 sebesar Rp2.625.216,99.


UMP DAN UMK NUSA TENGGARA BARAT
Mataram_Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan  sebesar Rp 2,183 juta. UMP tersebut naik 8,51 persen dibanding UMP tahun 2019 yang sebesar Rp. 2,016 juta. Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Digodok melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Beberapa dasar pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya. Secara nasional dipertimbangkan inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.
Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah  bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.
Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP mereka bisa mengajukan izin penangguhan. Bila sudah mendapatkan izin, mereka bisa tidak menerapkan UMP untuk sementara. Permohonan itu bisa diajukan melalui Disnakertrans NTB, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.
Beberapa syarat untuk mengajukan izin penangguhan pelaksanaan UMP, yakni naskah asli perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca keuangan, perhitungan laba rugi dua tahun terakhir. Salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja. Jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan. Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dua tahun ke depan.
UMK Mataram Ditetapkan Rp2.184.485

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.184.485 atau mengalami kenaikan sekitar 8,5% dari nilai UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.013.000.
"Besaran UMK tahun 2020, tersebut sudah disepakati baik oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), maupun serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, penetapan UMK tahun 2020 yang berada di atas upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.183.000 itu, saat ini masih menunggu pengesahan dari Wali Kota Mataram.
"Draf kenaikan UMK sudah kita serahkan ke wali kota, tinggal menunggu ditandatangani kemudian diusulkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusan (SK)," katanya.
Begitu rekomendasi persetujuan dikeluarkan, katanya, Disnaker langsung akan menggelar sosialisasi dengan mengundang perwakilan pengusaha dan pekerja di Kota Mataram, sekitar 150 orang.
Diharapkan, dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2020 itu semua perusahaan dapat mentaatinya dan UMK tersebut diberlakukan per Januari 2020.
Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.
"Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan," katanya.
Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.
"Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepatakan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi," katanya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur 2020
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona menyebutkan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 1.795.000, maka ada penambahan sebesar Rp 155.000.
"Kenaikannya hampir 8,64 persen. Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," sebut Sisilia didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Diskopnakertrans NTT, Selasa (19/11).


Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.046.900. Angka ini naik 8,51% dari UMP tahun 2018 Rp 2.046.900
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


KALIMANTAN BARAT

Rp 2,211,266

Rp 2,399,699

8,51%

Keputusan Gubernur Nomor 1312/disnakertrans/2020 tanggal 23 Oktober 2019



UMP dan UMK Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2020
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran upah  minimum Provinsi UMP 2020 Sebesar Rp. 2.877.448,- yang berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan – Sugian Noorbah menuturkan, kenaikan UMP Tahun 2020 sebesar 8,51%, sesuai dengan formulasi yang sudah ditetapkan secara nasional. Penetapan besaran UMP itu juga menurutnya berdasarkan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perkiraan besaran upah untuk menyejahterakan kehidupan para pekerja.
Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 lebih besar sekitar Rp. 250.000,- dari UMP Tahun lalu yang mencapai Rp. 2.651.000,-.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikkan
SK Gubernur

Kalimantan Selatan
 Rp. 2.651.000,-
Rp. 2.877.448,-
8,51%
Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor21 tentang kebutuhan hidup layak dan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum


Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kalimantan Selatan 2020

Per bulan

Provinsi
2877448.0

Kabupaten Kotabaru
3034828.0

Kabupaten Tanah Bumbu
2886366.0

Kota Banjarmasin
2918226.0

Kabupaten Tabalong
2972632.0

Kabupaten Balangan
2877448.0

Kabupaten Banjar
-

Kabupaten Barito Kuala
-

Kabupaten Hulu Sungai Selatan
-

Kabupaten Hulu Sungai Tengah
-

Kabupaten Hulu Sungai Utara
-

Kabupaten Tanah Laut
-

Kabupaten Tapin
-

Kota Banjarbaru
-


Upah Minimum Privinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2020
Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,903,144. Angka itu naik sebesar 8,51 persen dari tahun 2019.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


KALIMANTAN TENGAH

Rp 2,615,735

Rp 2,903,144

8,51%


Pergub nomor 34 tahun 2019

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah 2020
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Kalimantan Tengah
Kota Palangka Raya
Rp 2,931,674


Kabupaten Kotawaringin Barat
Rp 3,047,533


Kabupaten Kotawaringin Timur
Rp 2,991,946


Kabupaten Kapuas
Rp 2,909,962


Kabupaten Barito Selatan
Rp 3,244,837


Kabupaten Barito Utara
Rp 3,307,767


Kabupaten Sukamara
Rp 3,088,502


Kabupaten Lamandau
Rp 3,130,152


Kabupaten Seruyan
Rp 3,193,750


Kabupaten Katingan
Rp 2,962,344


Kabupaten Pulang Pisau
Rp 2,947,368


Kabupaten Gunung Mas
Rp 2,936,816


Kabupaten Barito Timur
Rp 2,973,171


Kabupaten Murung Raya
Rp 3,205,291


UMP dan UMK Kalimantan Timur 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2020
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 sebesar Rp 2,981,378. Angka kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan UMP 2019. Penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


Kalimantan Timur

Rp 2,747,560

Rp 2,981,378

8,51%

 SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2020
Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Gubernur Kalimantan Timur juga telah menetapkan UMK Kaltim tahun 2020.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Rp -


Kabupaten Kutai Timur
Rp -


Kabupaten Paser
Rp 3,025,172


Kabupaten Penajam Paser Utara
Rp -


Kota Samarinda
Rp -


Kota Bontang
Rp -


Kota Balikpapan
Rp 3,069,315


Kabupaten Berau
Rp 3,386,593


Kabupaten Kutai Barat
Rp -


Kabupaten Mahakam Ulu
Rp -




UMP dan UMK Sulawesi Selatan 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2020
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,103,800 naik sebesar 8,51%. Sebelumnya UMP tahun 2019, sebesar Rp 2.860.382. UMP ini berlaku efektif 1 Januari 2020
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur


SULAWESI SELATAN

Rp 2,860,382

 Rp 3,103,800

8,51%



Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Selatan 2020
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3,191,572
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Selatan 2020 :
PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020

Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Rp 3,191,572


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi tenggara 2020
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, secara resmi mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 1 November 2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral, pada Jumat pagi (1/11).

Hasilnya, UMP Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014, mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144, atau mengalami kenaikan 8,51 persen.

Sedangkan untuk UMP sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp 2.614.779, mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066, atau 8,51 persen.

Lalu, untuk UMP sektor konstruksi tahun 2020 di Sultra ditetapkan sebesar Rp 2.692.794 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.106.

"UMP berlaku diseluruh wilayah Sultra, terhitung sejak 1 Januari 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2020
Dewan Pengupahan Sulawesi Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2,571,328. Nilai ini meningkat 8,51% dibandingkan UMP Sulbar tahun 2019.
UMP Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.303.711. Besaran ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Nomor 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.

UMP Gorontalo
Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo di tahun 2020 akan naik sebesar 8,51 persen. Angka ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Dengan begitu, UMP Gorontalo yang pada 2019 berjumlah Rp 2.384.020, mulai 1 Januari 2020 akan bertambah menjadi sekitar Rp 2.586.900.

UMP Daerah Sulewesi Utara Tahun 2020
Tabel Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 – Tahun 2020
No
Tahun
UMP (Rupiah)

1
2017
Rp 2.598.000

2
2018
Rp 2.824.286

3
2019
Rp 3.051.076


Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara yang ada pada tabel diatas menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara telah mengalami peningkatan yang signifikan terbilang pada Tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000 meningkat sampai Rp 3.310.723 di Tahun 2020. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara meningkat hingga 8,51%. Peningkatan upah minimum ini atas dasar kebijakan pemerintah daerah yang diberlakukan guna memicu minat masyarakat dalam bekerja selain itu pula ada faktor penting yang sangat berperan dalam meningkatnya upah minimum provinsi yaitu karena kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, maka pemerintah mengambil kebijakan dalam peningkatan upah/gaji.
PROVINSI
KETERANGAN


2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

Maluku
Rp 2,400,664
Rp 2,604,960
8,51%

-


UMP Daerah Maluku Tahun 2020

Sama hal nya seperti Upah Minimum Daerah Sulawesi Utara, Maluku pun tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Kenaikan tersebut dipercaya bisa meningkatkan kesejahteraan msayarakat di Maluku.
Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Miminum  regional untuk Tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP disetiap daerah telah tercantum dalam Surat Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, agar para gubernur di 34 Provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan UMP dimasing-masing daerah.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2020

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591.  Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut, pada 1 November 2019 dengan Nomor 494/KPTS/MU/2019. Keputusan ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2020
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)Papua Barat tahun 2020 sebesar Rp. 3.134.600. Penetapan UMP berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi Nasioanal mencapai 8,51 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D Julius Saidui menjelaskan, penetapan UMP Papua Barat Rp 3.134.600, hal itu sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah Provinsi Papua Barat serta inflansi maupun pertumbuhan ekonomi besar kenaikan UMP tersebut tahun 2020 sebesar 6,83 persen karena UMP Papua Barat 2020 tidak dapat mengikuti besaran tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasioanal 8,51 persen.
Penetapan UMP tahun 2020 tidak mengikuti kenaikan berdasarkan nilai inflasi nasioanal sebesar 8,51 persen. Oleh karena itu, akan di buat telahaan kepada Gubernur Papua Barat dan selanjutnya mendapatkan pertimbangan hukum.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara 2020 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.719/2019 yaitu sebesar Rp 3,000,804.
Provinsi

Keterangan




2019
2020
Pesentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

Kalimantan Utara
Rp. 2,765,463
Rp. 3,000,804
8,51%
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara 2020
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara 2020 :
Provinsi
Kabupaten/Kota Madya
UMK 2020

Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Rp. 3,109,313


Kabupaten Nunukan
Rp. 3,088,182


Kota Tarakan
Rp. 3,756,825


Kabupaten Tana Tidung
Rp. 3,113,400


Kabupaten Malinau
Rp. 3,185,837

UMP dan UMK Papua 2020
Pemerintah Papua menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,516,700. Besaran kenaikan UMP tahun 2020 ini mencapai 8,51 persen dari nilai UMP 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 3,128,170.
Provinsi

Keterangan




2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

Papua
Rp. 3,128,170
Rp. 3,516,700
8,51%